| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 01 Bulan Januari Tahun 1995 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama WASIH karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo – Kabupaten Tuban;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk Memberitahukan, Mengirimkan, mencatatkan salinan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WASIH;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ; |