Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2022/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | JOKO PURNOMO bin SUPARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-866/M.5.33/Enz.2/07/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: ------- Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SUPARTO, pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022, sekira Pukul 23.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di tepi jalan di sekitar Swalayan Ramayana Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, yang sebagian besar saksi bertempat tinggal dekat dengan Pengadilan tersebut sehingga termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, ------- Perbuatan Terdakwa JOKO PURNOMO bin SUPARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, sekira Pukul 11.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di tepi jalan di teras tempat penitipan sepeda motor LASIPAN JAYA Jalan Raya Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, ------- Perbuatan Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SUPARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |