Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Sampurno Bin Kasturi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 46 /M.5.33/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa SAMPURNO Bin KASTURI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertem pat di Garasi PT. SBS yang beralamatkan di Desa Ketapang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai supir harian lepas pada PT. SBS yang beralamatkan di Desa Ketapang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban sesuai dengan jadwal pada hari itu yang harus bertugas mengendarai Truck Merk UD Truck Type GKE 280 4X2T Tahun pembuatan 2017 warna hijau Nomor Rangka: MHHGKZ30GHK802850 Nomor Mesin: GH8450186A1P Nopol L 8724 UCC dari garasi PT. SBS menuju ke Tanjung Perak untuk memuat beras yang akan dikirimkan ke daerah Sidoarjo lalu saat diperjalanan sesampainya di daerah exit toll gempol pasuruan di sebelah kiri jalan raya terdakwa menjual ban kendaraan truck tersebut sebanyak 2 (dua) buah ban merk BS R172 dan juga menukar 2 (dua) buah ban merk BS R172 dengan ban lain menjadi merk BLACKLION R172 kemudian dari penjualan dan penukaran dengan total 4 (empat) ban truck tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah sampai di PT.SBS dan memasukkan truck tersebut kedalam garasi PT.SBS dan menyerahkan kunci kendaraan truck kepada Saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO kemudian saat saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO mengecek kendaraan truck tersebut mendapati terdapat 2 (dua) ban merk BS R172 hilang dan 2 (dua) ban BS R172 yang ditukar dengan merk BLACKLION R172 sehingga saksi AGUS  TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO mencari terdakwa namun terdakwa sudah terlebih dahulu meninggalkan tempat, setelah itu saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tuban.
  • Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan dari perbuatan menjual dan menukar ban kendaraan truck untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. SBS untuk menjual 2 (dua) ban merk BS R172 dan menukar 2 (dua) ban merk BS R172 menjadi merk BLACKLION R172 dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan PT. SBS mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa SAMPURNO Bin KASTURI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Garasi PT. SBS yang beralamatkan di Desa Ketapang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai supir harian lepas pada PT. SBS yang beralamatkan di Desa Ketapang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban sesuai dengan jadwal pada hari itu yang harus bertugas mengendarai Truck Merk UD Truck Type GKE 280 4X2T Tahun pembuatan 2017 warna hijau Nomor Rangka: MHHGKZ30GHK802850 Nomor Mesin: GH8450186A1P Nopol L 8724 UCC dari garasi PT. SBS menuju ke Tanjung Perak untuk memuat beras yang akan dikirimkan ke daerah Sidoarjo lalu saat diperjalanan sesampainya di daerah exit toll gempol pasuruan di sebelah kiri jalan raya terdakwa menjual ban kendaraan truck tersebut sebanyak 2 (dua) buah ban merk BS R172 dan juga menukar 2 (dua) buah ban merk BS R172 dengan ban lain menjadi merk BLACKLION R172 kemudian dari penjualan dan penukaran dengan total 4 (empat) ban truck tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah sampai di PT.SBS dan memasukkan truck tersebut kedalam garasi PT.SBS dan menyerahkan kunci kendaraan truck kepada Saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO kemudian saat saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO mengecek kendaraan truck tersebut mendapati terdapat 2 (dua) ban merk BS R172 hilang dan 2 (dua) ban BS R172 yang ditukar dengan merk BLACKLION R172 sehingga saksi AGUS  TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO mencari terdakwa namun terdakwa sudah terlebih dahulu meninggalkan tempat, setelah itu saksi AGUS TRI SUMARTONO Bin SUTIKNO melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tuban.
  • Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan dari perbuatan menjual dan menukar ban kendaraan truck untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. SBS untuk menjual 2 (dua) ban merk BS R172 dan menukar 2 (dua) ban merk BS R172 menjadi merk BLACKLION R172 dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan PT. SBS mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya