Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/LH/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Mulyono Bin Karsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 81/Pid.B/LH/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/M.5.33/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa MULYONO Bin KARSAN bersama-sama dengan Sdr. NANANG (DPO), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau seitdak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lahan kosong yang berada di Ds. Sugihan Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pada saat Saksi BUDI SANTOSO, Saksi M. HAFIDZ, Saksi M. FAHRIZAL, yang merupakan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban sedang melakukan piket, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Solar bersubsidi di lahan kosong yang berada di Ds. Sugihan Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian pada sekira pukul 23.00 Wib para saksi tersebut mendatangi lokasi dan melihat Terdakwa dan Sdr. NANANG (DPO) sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang dimuat dalam 4 (empat) bull ukuran 1.000 (seribu) liter menggunakan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi S 9423 B, kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa dan Sdr. NANANG (DPO) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi S 9423 B, 4 (empat) bull ukuran 1.000 (seribu) liter yang berisikan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 35 ton, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam, tidak ada plat beserta ronjot, 28 (dua puluh delapan) jirigen plastik ukuran 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) unit sanyo, 1 (satu) unit selang, potongan drum, dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dari sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) liter dari para perengkek dengan cara sekira pada hari Senin tanggal 23 April 2024 s.d. 24 April 2024 Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang perengkek, masingmasing perengkek membawa sepeda motor beserta ronjot dan 3 jerigen untuk membeli solar di SPBU Jatirogo, pada saat membeli BBM jenis solar tersebut masingmasing perengkek sudah membawa surat keterangan dari Desa yang nantinya akan di berikan ke petugas SPBU untuk diganti dengan barcode, lalu masing-masing perengkek memdapat barkocode 2 (dua) barcode terhitung perbarcode mendapatkan jatah 100 (seratus) liter per hari, setelah perengkek berhasil membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter kemudian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, kemudian Terdakwa menampung BBM jenis solar bersubsidi tersebut kedalam bull dengan menggunakan mesin pompa yang ditaruh di atas dump truck warna hijau kuning Nopol S 9423 B, kemudian setelah BBM jenis solar bersubsidi tersebut terkumpul sebanyak 4.000 liter baru disetorkan  kepada PT. AGUNG PRATAMA ENERGY yang beralamatkan di Kec. Juwono Kab. Pati Prov. Jawa Tengah, kemudian setelah BBM jenis solar tersebut selesai dikirim maka baru dibayar melalui transfer masuk ke rekening Sdr. NANANG (DPO) dengan harga per liter senilai Rp. 8.300, (delapan ribu tiga ratus rupiah);
  • Bahwa terdakwa MULYONO Bin KARSAN dan Sdr. NANANG (DPO) tidak memiliki izin atau penugasan dari pemerintah untuk mengambil, mengangkut, menjual BBM solar yang di subsidi pemerintah tersebut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Uji Lab Sampel BBM jenis solar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban dengan Nomor Test Report: 2998/EXT/LAB FT Tuban/2025 tanggal 29 April 2025, yang disimpulkan bahwa sampel uji BBM jenis solar MEMENUHI Spesifikasi SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020.
  • Bahwa SPBU Jatirogo telah terdaftar sebagai Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu berdasarkan Lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120118190956 tanggal 5 November 2018.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya