Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Andri Irawan Bin Zulkofli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 985 / m.5.33/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa ANDRI IRAWAN Bin ZULKOFLI pada hari Senin tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Bahwa awalnya  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara membeli dari saksi Sdr. Erlangga (DPO) dengan cara system ranjau di tepi jalan di daerah Kec. Juwono Kab. Pati Jawa Tengah sebanyak 2000 (dua ribu) butir degan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutya terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkan salah satunya saksi Muhammad Zainul Milal (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara bertemu di tepi jalan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil Y dengan harga Rp 1.600,000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butirnya ;

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan saksi Muhammad Zainul Milal yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kauman RT. 03 RW. 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 30 ( tiga puluh butir ) yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah. Kemudian interogasi dan diperoleh informasi bahwa sediaan farmasi berupa pil Y milik saksi Muhammad Zainul Milal diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa pil jenis Y total sebanyak 1.470  (seribu empat ratus tujuh puluh) butir dengan rincian sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) butir disimpan di dalam tas punggung warna hitam biru bertuliskan Jack Daniel dan sebanyak 70 (tujuh puluh) butir disimpan di dalam tas warna hitam bertuliskan angka 6, 1 (satu) buah Hp merk Huawei warna ungu dengan nomor 08976435599. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;   

Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y tersebut terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 02123/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07613/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,021 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ANDRI IRAWAN Bin ZULKOFLI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07613/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa ANDRI IRAWAN Bin ZULKOFLI pada hari Senin tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara membeli dari saksi Sdr. Erlangga (DPO) dengan cara system ranjau di tepi jalan di daerah Kec. Juwono Kab. Pati Jawa Tengah sebanyak 2000 (dua ribu) butir degan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutya terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkan salah satunya saksi Muhammad Zainul Milal (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara bertemu di tepi jalan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil Y dengan harga Rp 1.600,000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butirnya ;

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan saksi Muhammad Zainul Milal yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kauman RT. 03 RW. 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 30 ( tiga puluh butir ) yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah. Kemudian interogasi dan diperoleh informasi bahwa sediaan farmasi berupa pil Y milik saksi Muhammad Zainul Milal diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa pil jenis Y total sebanyak 1.470  (seribu empat ratus tujuh puluh) butir dengan rincian sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) butir disimpan di dalam tas punggung warna hitam biru bertuliskan Jack Daniel dan sebanyak 70 (tujuh puluh) butir disimpan di dalam tas warna hitam bertuliskan angka 6, 1 (satu) buah Hp merk Huawei warna ungu dengan nomor 08976435599. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;   

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil Y tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 02123/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07613/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,021 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ANDRI IRAWAN Bin ZULKOFLI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07613/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya