| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2020/PN Tbn | 1.PT BRI persero tbk Tuban 2.BANK RAKYAT INDONESIA |
1.Suparji 2.Tasripah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2020 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2020/PN Tbn |
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2020 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 |
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+ denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 10.714.683,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
