Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa NURDIN bin RASIP bersama – sama dengan Terdakwa SABRI bin SAHRI pada hariSabtu tanggal 28 September 2024 pukul 18.27 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Perum Mondokan Santoso Blok B2 29 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban (rumah saksi WEMPY YULIANTO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 08.00 wib pada saat berada di NATAKOS Gresik, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di wilayah Tuban dimana hal tersebut telah disepakati oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I meminta tolong kepada temannya (saksi DAMARIYANTO) untuk menyewakan mobil selama 3 hari dan akhirnya mendapatkan sewa mobil merk Honda Brio warna electric lime metallic dengan Nopol W 1223 DA.
-
Bahwa setelah mendapatkan sewa mobil tersebut, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kemudian langsung berangkat menuju ke wilayah Tuban dengan mengendarai mobil merk Honda Brio warna electric lime metallic dengan Nopol W 1223 DA dimana Terdakwa II sebagai driver;
-
Bahwa setelah masuk diwilayah Tuban, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II keliling di perumahan – perumahan untuk mencari rumah yang kosong, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan target rumah kosong / ditinggal pemiliknya dengan ciri – ciri lampu rumah yang menyala di siang hari diPerumahan Mondokan Santosa Kec. Tuban Kab. Tuban (rumah milik saksi WEMPY YULIANTO), setelah mendapatkan target tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut kemudian beristirahat sambil menunggu waktu malam;
-
Selanjutnya setelah agak gelap sekira magrib Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju ke tempat sasaran tepatnya di Jl. Perum Mondokan Santoso Blok B2 29 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban (rumah saksi WEMPY YULIANTO), dan sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa II berhenti, lalu Terdakwa I turun dari mobil merk Honda Brio warna electric lime metallic dengan Nopol W 1223 DA kemudian berjalan menuju rumah saksi WEMPY YULIANTO yang mana pada saat itu pagarnya dalam keadaan terkunci gembok, sedangkan Terdakwa II meninggalkan Terdakwa I sambil mengawasi keadaan sekitar.
-
Bahwa sesampainya di rumah saksi WEMPY YULIANTO, Terdakwa I kemudian langsung memanjat pagar rumah tersebut kemudian naik ke balkon rumah tersebut, setelah Terdakwa I berhasil naik ke balkon tersebut, Terdakwa I kemudian menuju ke pintu rumah tersebut kemudian langsung mencongkel pintu rumah tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah obeng hingga pintu rumah tersebut berhasilterbuka, selanjutntya Terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi WEMPY YULIANTO;
-
Bahwa setelah Terdakwa I berhasil masuk ke dalam rumah saksi WEMPY YULIANTO, Terdakwa I kemudian langsung mencari kamar utama yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kamar tersebut kemudian membuka lemari pakaian lalu melihat terdapat 1 (satu) buah brankas yang berisikan 5 (lima) buah cincin (2 buah cincin kawin yang ada namanya dan 3 buah cincin cewek), 3 (tiga) buah anting-anting cewek, 4 (empat) helai kalung, 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah logam mulia (emas) seberat 1 ons dan uang tunai Rp. 300.000,- (empat lembar uang Rp. 75.000,- limited edition), setelah itu Terdakwa I langsung mengangkat brankas tersebut kemudian membawanya ke balkon rumah kemudian langsung melempar brankas tersebut kesebelah rumah saksi WEMPY YULIANTO (semak – semak/ tanah kosong) hingga akhirnya brankas tersebut terbuka dengan sendirinya;
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa I keluar dari rumah saksi WEMPY YULIANTO kemudian menghampiri brankas yang sudah terbuka pintunya tersebut lalu mengambil barang – barang yang ada di dalamnya yakni berupa 5 (lima) buah cincin (2 buah cincin kawin yang ada namanya dan 3 buah cincin cewek), 3 (tiga) buah anting-anting cewek, 4 (empat) helai kalung, 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah logam mulia (emas) seberat 1 ons dan uang tunai Rp. 300.000,- (empat lembar uang Rp. 75.000,- limited edition) yang dilakukan tanpa ijin dari saksi WEMPY YULIANTO selaku pemilik barang – barang tersebut.
-
Bahwa setelah Terdakwa I berhasil mengambil 5 (lima) buah cincin (2 buah cincin kawin yang ada namanya dan 3 buah cincin cewek), 3 (tiga) buah anting-anting cewek, 4 (empat) helai kalung, 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah logam mulia (emas) seberat 1 ons dan uang tunai Rp. 300.000,- (empat lembar uang Rp. 75.000,- limited edition) tersebut, Terdakwa I kemudian membawa pergi barang – barang tersebut dan meninggalkan brankas saksi WEMPY YULIANTO yang telah rusak di semak – semak selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemputnya kemudian bersama –sama menuju ke kosnya para Terdakwa yang berada di Gresik;
-
Bahwa keesokanharinya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Pasar Blauran Surabaya, lalu Terdakwa I menjual emas – emas tersebut ke pedagang emperan/kaki lima (saksi TONNY HARTANTO anak dari THE IE JJUYAN) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dimana Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya bagian Terdakwa I.
-
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi WEMPY YULIANTO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.190.300.000,- (Seratus Sembilan puluh juta tiga ratus rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.----- |