| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanda tangan dalam perjanjian jual beli pada tanggal 4 Oktober 2001 yang dibuat oleh almarhum suami Penggugat dengan Tergugat I adalah bukan tanda tangan Penggugat, oleh karenanya perjanjian tersebut adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal.
- Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Socorejo No. 784, persil 3 b, kelas III, luas kurang lebih 10.000 m2 tercatat atas nama WASI DARJI adalah sah milik Pengguga dan tetap dalam penguasaan Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I tidak melunasi sisa pelunasan jual beli tanggal 4 Oktober 2001. atas obyek sengketa dan telah menjual obyek sengketa kepada Tergugat ll adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas tanah obyek sengketa antara Tergugat I kepada Tergugat II adalah melawan hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa sja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk mencabut papan nama yang ditancapkan di atas obyek sengketa milik Penggugat tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap obyek sengekta.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|