Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2018/PN Tbn WASI 1.TARJI
2.PT. KAWASAN INDUSTRI GRESIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Didik WAhyu Sugiyanto,SH MHum,MMWASI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanda tangan dalam perjanjian jual beli pada tanggal 4 Oktober 2001 yang dibuat oleh almarhum suami Penggugat dengan Tergugat I adalah bukan tanda tangan Penggugat, oleh karenanya perjanjian tersebut adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal.
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Socorejo No. 784, persil 3 b, kelas III, luas kurang lebih 10.000 m2 tercatat atas nama WASI DARJI adalah sah milik Pengguga dan tetap dalam penguasaan Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I tidak melunasi sisa pelunasan jual beli tanggal 4 Oktober 2001. atas obyek sengketa dan telah menjual obyek sengketa kepada Tergugat ll adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas tanah obyek sengketa antara Tergugat I kepada Tergugat II adalah melawan hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa sja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk mencabut papan nama yang ditancapkan di atas obyek sengketa milik Penggugat tersebut.
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap obyek sengekta.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak