Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. 1.Choirul Agus Stiono Alias Duyung Bin Cahyono
2.Muhamad Amirul Fauzi Bin Cahyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3868/M.5.33/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       ---------- Bahwa terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di area Terminal Jatirogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi korban KASMIN Bin KARMAN bersama saksi MASRAP Bin PARSONO dan saksi WARSITO Bin SUPARNO sedang menunggu kiriman muatan cabai di area Terminal Jatirogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban kemudian terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO datang dari arah pintu barat Terminal Jatirogo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-SPESIAL dengan menggeber-geber gas motor tersebut kemudian saksi korban KASMIN Bin KARMAN menegur terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO sehingga antara saksi korban KASMIN Bin KARMAN dengan terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO terjadi keributan saling dorong mendorong, setelah itu saksi MASRAP Bin PARSONO, saksi WARSITO Bin SUPARNO, saksi YASIN Bin SARMO, saksi NIKO DENNY ARDIANSYAH Bin SUPARNO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO melerai kejadian tersebut setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO mengancam saksi korban KASMIN Bin KARMAN dengan kata-kata “enteni tak jupuk bendo” (tunggu saya ambil senjata tajam) setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil senjata tajam berupa sebilah pedang dengan ukuran panjang sekira 40 cm dan sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm
  • Selanjutnya terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO kembali ke area Terminal Jatirogo memenghampiri dan memberi sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm kepada terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO yang sedang berada di warung kopi Terminal Jatirogo kemudian terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO berteriak kepada saksi korban KASMIN Bin KARMAN “tak pateni kowe” (saya bunuh kamu) setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO mengejar saksi korban KASMIN Bin KARMAN
  • Bahwa saksi korban KASMIN Bin KARMAN berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pintu keluar terminal bagian barat hingga ke jalan raya, namun saksi korban KASMIN Bin KARMAN terjatuh di pinggir jalan sehingga terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO dengan tenaga bersama melukai saksi korban KASMIN Bin KARMAN yaitu dengan cara terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO menebas menggunakan sebilah pedang dengan ukuran panjang sekira 40 cm sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian perut sebelah kiri sambil menendangi perut saksi korban KASMIN Bin KARMAN sedangkan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO menebas menggunakan sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 2 (kali) mengenai lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri, setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO kabur meninggalkan saksi korban KASMIN Bin KARMAN tergeletak di pinggir jalan
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO, saksi korban KASMIN Bin KARMAN mengalami luka bacok terbuka pada tangan kiri, tangan kanan, dan perut
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/3017/414.102.02/2025 RSUD R. ALI MANSHUR Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban yang ditandatangani oleh dr. Reza Dwi Ramadhan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:

- Luka Robek pada lengan bawah bagian kiri, pinggang kiri disebabkan karena persentuhan benda tajam

-  Luka lecet pada dada depan bagian kiri disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU


KEDUA


---------- Bahwa terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di area Terminal Jatirogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap KASMIN Bin KARMAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi korban KASMIN Bin KARMAN bersama saksi MASRAP Bin PARSONO dan saksi WARSITO Bin SUPARNO sedang menunggu kiriman muatan cabai di area Terminal Jatirogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban kemudian terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO datang dari arah pintu barat Terminal Jatirogo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-SPESIAL dengan menggeber-geber gas motor tersebut kemudian saksi korban KASMIN Bin KARMAN menegur terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO sehingga antara saksi korban KASMIN Bin KARMAN dengan terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO terjadi keributan saling dorong mendorong, setelah itu saksi MASRAP Bin PARSONO, saksi WARSITO Bin SUPARNO, saksi YASIN Bin SARMO, saksi NIKO DENNY ARDIANSYAH Bin SUPARNO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO melerai kejadian tersebut setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO mengancam saksi korban KASMIN Bin KARMAN dengan kata-kata “enteni tak jupuk bendo” (tunggu saya ambil senjata tajam) setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil senjata tajam berupa sebilah pedang dengan ukuran panjang sekira 40 cm dan sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm
  • Selanjutnya terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO kembali ke area Terminal Jatirogo memenghampiri dan memberi sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm kepada terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO yang sedang berada di warung kopi Terminal Jatirogo kemudian terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO berteriak kepada saksi korban KASMIN Bin KARMAN “tak pateni kowe” (saya bunuh kamu) setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO mengejar saksi korban KASMIN Bin KARMAN
  • Bahwa saksi korban KASMIN Bin KARMAN berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pintu keluar terminal bagian barat hingga ke jalan raya, namun saksi korban KASMIN Bin KARMAN terjatuh di pinggir jalan sehingga terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO melukai saksi korban KASMIN Bin KARMAN yaitu dengan cara terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO menebas menggunakan sebilah pedang dengan ukuran panjang sekira 40 cm sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian perut sebelah kiri sambil menendangi perut saksi korban KASMIN Bin KARMAN sedangkan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO menebas menggunakan sebilah sabit/bendo dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 2 (kali) mengenai lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri, setelah itu terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO dan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO kabur meninggalkan saksi korban KASMIN Bin KARMAN tergeletak di pinggir jalan
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I CHOIRUL AGUS STIONO Alias DUYUNG Bin CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD AMIRUL FAUZI Bin CAHYONO, saksi korban KASMIN Bin KARMAN mengalami luka bacok terbuka pada tangan kiri, tangan kanan, dan perut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/3017/414.102.02/2025 RSUD R. ALI MANSHUR Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban yang ditandatangani oleh dr. Reza Dwi Ramadhan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:

- Luka Robek pada lengan bawah bagian kiri, pinggang kiri disebabkan karena persentuhan benda tajam

-  Luka lecet pada dada depan bagian kiri disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya