Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PN Tbn MARSINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MARSINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 3523-LT-26122011-0025 tertanggal 13 Juli 2010 tentang  pencatatan nama ayah dan ibu pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon, dimana  sebelumnya tercatat FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ayah MARSIMAN dan nama ibu DASNI dilakukan perubahan menjadi FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ibu MARSINAH;
  3. Memerintahkan kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama orang tua yang tercatat didalam Kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 3523-LT-26122011-0025 tertanggal 13 Juli 2010 yang tercatat  sebelumnya nama ayah MARSIMAN dan nama ibu DASNI dilakukan perubahan menjadi FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ibu MARSINAH;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak