Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT BANK PANIN Tbk 1.ROHIMAH
2.MUHAMMAD NAJI BUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :

Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Kedungharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 00076, seluas 470 M2, terdaftar atas nama ROHIMAH (Tergugat I), N.I.B. 12181008.00038, Surat Ukur Nomor 0037/Kedungharjo/2017, tanggal 14/02/2017, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tertanggal 13 Juli 2017,

yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak