Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN Tbn Willy Lim 1.Liem do hwa
2.Iin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat ................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengganti rugi atas pencemaran nama baik dengan cara merampas akte jual beli antara pihak tergugat 1 dengan almarhum ayang kandung tergugat 2 sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) untuk diberikan kepada pihak penggugat.
  2. Membatalkan sertifikat milik tergugat yang berdiri diatas lahan eigendom f42.95. Dengan menyatakan penggugat  sebagai ahli waris yang sah atas eigendom f.42.95 seluas 965 m2 dan memerintahkan kantor agraria di Tuban untuk menerbitkan sertifikat hak milik yang asli atas nama pihak penggugat.
  3. Membayar ganti rugi perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak