Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2021/PN Tbn | 1.ASLIKAH 2.IRAN 3.KAJU 4.SUTIK 5.SUTIYEM 6.TASMAN 7.SAMEN 8.AMBARWATI 9.ROHKAMI 10.DARMINI 11.FIDIAWATI 12.MOHAMMAD SUTIANTO |
12.HERI SUSANTO 13.PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TUBAN 14.KEPALA DESA SOBONTORO 15.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jun. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2021/PN Tbn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jun. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | --- | ||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebidang tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 130 da atau 1300 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik Kamim Sebidang tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana tertuang dalam Buku Leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 1125 da atau 11.250 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Negara 6. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan Tergugat III dengan cara merubah dan mencoret buku leter C Nomor 417 atas nama TEMI B SADIK kemudian mengalihkan ke buku leter C lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ganti rugi ; 8. Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan buku leter C Nomor 417 TEMI B SADIK pada keadaan semula sebelum ada pencoretan ; 9. Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 tanggal 22 Juli 1996 ; 10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini ; 11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |