Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.ASLIKAH
2.IRAN
3.KAJU
4.SUTIK
5.SUTIYEM
6.TASMAN
7.SAMEN
8.AMBARWATI
9.ROHKAMI
10.DARMINI
11.FIDIAWATI
12.MOHAMMAD SUTIANTO
12.HERI SUSANTO
13.PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TUBAN
14.KEPALA DESA SOBONTORO
15.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Budiharto, SHASLIKAH
2Darmawan Budiharto, SHSAMEN
3Darmawan Budiharto, SHDARMINI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohon Para Penggugat ;
  4. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris Almarhum ADAN dan Almarhumah TEMI ;
  5. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Pemilik yang sah atas :

Sebidang tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 130 da atau 1300 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :

Sebelah Utara    : Tanah milik Kamim
Sebelah Timur    : Tanah milik Kamim
Sebelah Selatan : Tanah milik Jawari
Sebelah Barat     : Tanah milik Lasmi

Sebidang tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana tertuang dalam Buku Leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 1125 da atau 11.250 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :

Sebelah Utara    : Tanah Negara
Sebelah Timur    : Tanah milik Rasiyo
Sebelah Selatan : Tanah milik Jawari
Sebelah Barat     : Tanah milik Lasmi

6. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan Tergugat III dengan cara merubah dan mencoret buku leter C Nomor 417 atas nama TEMI B SADIK kemudian mengalihkan ke buku leter C lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ganti rugi ;

8. Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan buku leter C Nomor 417 TEMI B SADIK pada keadaan semula sebelum ada pencoretan ;

9. Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 tanggal 22 Juli 1996 ;

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini ;

11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak