Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2020/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH MUSLIKIN BIN MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 164/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-741/M.5.33/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa MUSLIKIN BIN MULYADI bersama dengan sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. KACUNG (DPO), pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira Pukul 05.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di atas kapal KM Putri Kembar Tambah Jaya yang berjarak 131 Mil Laut di sebelah utara dari bibir pantai Kec Palang Kab Tuban atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili, secara terang-terangan dan dengan menggunakan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap orang

Perbuatan terdakwa MUSLIKIN BIN MULYADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MUSLIKIN BIN MULYADI, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira Pukul 05.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di atas kapal KM Putri Kembar Tambah Jaya yang berjarak 131 Mil Laut di sebelah utara dari bibir pantai Kec Palang Kab TubanĀ  atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan

Perbuatan terdakwa MUSLIKIN BIN MULYADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya