Petitum |
DALAM PETITUM :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT melaksanakan isi putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I nomor 1072 K/PDT/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Butir 4 yang berbunyi: “ Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 785.000.000,- ( tujuh ratus delapn puluh lima juta rupiah)”, adapun atas isi putusan tersebut harus dipenuhi atau dituntut pemenuhannya secara hukum melalui suatu upaya paksa yang sah dari harta kekayaan milik TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslaag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa tanah seluas 294 m2 dan bangunan serta benda apapun yang berada diatasnya yang terletak di jl.Gajahmada No. 116, RT.001/RW.003, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, beserta Buku Asli SHM Nomor 00306/1990 atas nama Widji H., dengan batas -batas :
-. Batas sebelah utara : Rumah P. Yogi ;
-. Batas sebelah selatan : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ;
-. Batas sebelah timur : Rumah P. Moesidi ;
-. Batas sebelah barat : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti;
- Menghukum TERGUGAT dengan cara upaya paksa berupa Eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop dikarenakan TERGUGAT enggan dan tidak melaksanakan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I nomor 1072 K/PDT/2019 (sesuai poin 3 (tiga) PETITUM diatas), maka secara tegas memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan Lelang Eksekusi terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa tanah seluas 294 m2 dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di jl.Gajahmada No. 116, RT.001/RW.003, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, beserta Buku Asli SHM Nomor 00306/1990 atas nama Widji H., dengan batas -batas :
-. Batas sebelah utara : Rumah P. Yogi ;
-. Batas sebelah selatan : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ;
-. Batas sebelah timur : Rumah P. Moesidi ;
-. Batas sebelah barat : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti;
yang kemudian hasil lelangnya sejumlah Rp.785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk pengosongan dan penyerahan tanah seluas 294 m2 dan bangunan rumah yang berada diatasnya milik TERGUGAT berlokasi di jl.Gajahmada No. 116, RT.001/RW.003, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, beserta Buku Asli SHM Nomor 00306/1990 untuk dilakukan Lelang Eksekusi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
( Ex Aequo Et Bono ) ; |