Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.Marjo
2.Kayatin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.249.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 41.267.200,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 17.981.800,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 59.249.000,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.           ,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 59.249.000,-

(Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM seluas 3839 M No. 72 yang terletak di Desa Nguruan Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas Marjo.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak