Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2021/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | HERI ANDIYONO Bin KASNARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Agu. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-198/M.5.33/Eoh.2/08/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa HERI ANDIYONO Bin KASNARI, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di di halaman SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa HERI ANDIYONO Bin KASNARI, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di di halaman SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |