| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Tergugat III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan penyaluran Pupuk Subsidi di 4 Kecamatan yaitu: Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan oktober 2025;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut izin penunjukan sebagai distributor resmi Pupuk Indonesia di Wilayah Kabupaten Tuban;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut izin Kios-kios sebagaimana Gugatan A Quo yang berada pada naungan Tergugat III, IV dan V dicabut izin sebagai pengecer resmi pupuk subsidi;
- Memerintahkan Tergugat VI untuk segera setelah putusan ini diucapkan agar melakukan perbaikan sesuai aturan jumlah penerimaan jatah pupuk subsidi berdasarkan luasan lahan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundan-Undangan;
- Menetapkan kelebihan bayar Petani kepada Kios Pengecer di bawah naungan Tergugat III, IV dan V sebesar Rp12.435.072.620,00 atas transaksi jual beli di 4 (empat) Kecamatan dan 20 Desa sebagaimana uraian dalam Gugatan A Quo untuk dilakukan pengembelian kepada Negara setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan segera setelah putusan ini diucapkan agar Tergugat III, IV dan V mengembalikan kelebihan bayar transaksi jual beli Pupuk Subsidi sebagai mana sebesar Rp12.435.072.620,00 yang rincianya berada pada Gugatan A Quo;
- Memerintahkan Tergugat VII DAN VIII untuk melakukan pengusutan terhadap perbuatan dugaan keras penyelewengan pupuk subsidi di 4 Kecamatan dan 20 desa sebagaimana uraian dalam Gugatan A Quo saat setelah putusan ini diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |