Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH LASRI Binti LASIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.5.33/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia terdakwa LASRI Binti LASIMO pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018,  sekira pukul 15.00 wib atau sekitar waktu itu dan pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 15.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018 serta tanggal 04 Pebruari 2019 sekira pukul 15.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019,  bertempat di Rumah Saksi SULIS ROHMATUN binti TASLIMAN di Desa Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus

------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa LASRI Binti LASIMO pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018,  sekira pukul 15.00 WIB atau sekitar waktu itu dan pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018 serta tanggal 04 Pebruari 2019 sekira pukul 15.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Rumah Saksi SULIS ROHMATUN binti TASLIMAN di Desa Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya