Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa NUR EDY YUSUF RAHMAT BIN KUSNO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah IRMAWAN BIN NGATIONO di Dusun Sidorejo RT 02 RW 03 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan di pengolahan ikan asin bernama IKAN ANTIK milik saksi IRMAWAN BIN NGATIONO ditugaskan oleh saksi IRWAMAN BIN NGATIONO untuk mengirimkan barang berupa berbagai ikan asin kepada saksi JARNI BIN MUDJIONO di wilayah Ponorogo. Lalu kemudian pada Hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa selaku sopir pengiriman barang di pengolahan ikan asin IKAN ANTIK milik saksi IRMAWAN BIN NGATIONO mengantarkan ikan asin pesanan saksi JARNI BIN MUDJIONO di wilayah Ponorogo;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa tiba ponorogo lalu terdakwa menurunkan
- barang pesanan dari saksi JARNI BIN MUDJIONO berupa :
- K1 (ikan asin jenis tongkol) sebanyak 240 Kardus
- K1PJ (ikan asin jenis tongkol ukuran besar) sebanyak 325 Kardus
- PTL (ikan asin jenis tongkol yang kepalanya tidak ada) sebanyak 1120 Kardus
- K (udang rebon) sebanyak 74 Kg
- Udang sebanyak 31 Kg.
- Lalu Kemudian saksi JARNI BIN MUDJIONO membuat nota dari pembayaran yang saksi JARNI BIN MUDJIONO pesan tersebut, dan saksi JARNI BIN MUDJIONO menyerahkan 1 (satu) lembar nota kepada terdakwa, serta membayar dan menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai langsung sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dan saksi JARNI BIN MUDJIONO bahwa uang pembelian tersebut dititipkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, terdakwa berhenti di ATM daerah Magetan dan uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) disetor tunai oleh terdakwa dengan tujuan rekening pribadi terdakwa BCA an. NUR EDI YUSUF RAHMAT no. Rekening 1070257021. Lalu kemudian uang tersebut di deposit oleh terdakwa sebagai taruhan perjudian online jenis POKER.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dan memberitahukan kepada saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dengan alasan bahwa terdakwa kehabisan bensin di dekat SPBU Bojonegoro dan tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang dan uang hasil pembayaran ikan asin yang dititipkan kepada terdakwa telah hilang diambil orang padahal kenyataannya uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa untuk bermain judi;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sudah sampai dirumah saksi IRMAWAN BIN NGATIONO, saksi IRMAWAN BIN NGATIONO meminjam Handphone milik terdakwa, dan saksi IRMAWAN BIN NGATIONO memeriksa M-Banking dan terdapat mutasi transaksi uang masuk sebesar Rp. Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa lalu terdapat mutasi transaksi uang keluar dari rekening tersebut sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan nomor tujuan Bank BCA nomor 170673400 an. BAGAS ADI SAPUTRO (nomor rekening deposit judi online);
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi IRMAWAN BIN NGATIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----------------------
------------------------------------------------ A T A U ----------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa NUR EDY YUSUF RAHMAT BIN KUSNO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah IRMAWAN BIN NGATIONO di Dusun Sidorejo RT 02 RW 03 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan di pengolahan ikan asin bernama IKAN ANTIK milik saksi IRMAWAN BIN NGATIONO ditugaskan oleh saksi IRWAMAN BIN NGATIONO untuk mengirimkan barang berupa berbagai ikan asin kepada saksi JARNI BIN MUDJIONO di wilayah Ponorogo. Lalu kemudian pada Hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa selaku sopir pengiriman barang di pengolahan ikan asin IKAN ANTIK milik saksi IRMAWAN BIN NGATIONO mengantarkan ikan asin pesanan saksi JARNI BIN MUDJIONO di wilayah Ponorogo;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa tiba ponorogo lalu terdakwa menurunkan
- barang pesanan dari saksi JARNI BIN MUDJIONO berupa :
- K1 (ikan asin jenis tongkol) sebanyak 240 Kardus
- K1PJ (ikan asin jenis tongkol ukuran besar) sebanyak 325 Kardus
- PTL (ikan asin jenis tongkol yang kepalanya tidak ada) sebanyak 1120 Kardus
- K (udang rebon) sebanyak 74 Kg
- Udang sebanyak 31 Kg.
- Lalu Kemudian saksi JARNI BIN MUDJIONO membuat nota dari pembayaran yang saksi JARNI BIN MUDJIONO pesan tersebut, dan saksi JARNI BIN MUDJIONO menyerahkan 1 (satu) lembar nota kepada terdakwa, serta membayar dan menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai langsung sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan antara saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dan saksi JARNI BIN MUDJIONO bahwa uang pembelian tersebut dititipkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, terdakwa berhenti di ATM daerah Magetan dan uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) disetor tunai oleh terdakwa dengan tujuan rekening pribadi terdakwa BCA an. NUR EDI YUSUF RAHMAT no. Rekening 1070257021. Lalu kemudian uang tersebut di deposit oleh terdakwa sebagai taruhan perjudian online jenis POKER.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dan memberitahukan kepada saksi IRMAWAN BIN NGATIONO dengan alasan bahwa terdakwa kehabisan bensin di dekat SPBU Bojonegoro dan tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang dan uang hasil pembayaran ikan asin yang dititipkan kepada terdakwa telah hilang diambil orang padahal kenyataannya uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa untuk bermain judi;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sudah sampai dirumah saksi IRMAWAN BIN NGATIONO, saksi IRMAWAN BIN NGATIONO meminjam Handphone milik terdakwa, dan saksi IRMAWAN BIN NGATIONO memeriksa M-Banking dan terdapat mutasi transaksi uang masuk sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa lalu terdapat mutasi transaksi uang keluar dari rekening tersebut sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan nomor tujuan Bank BCA nomor 170673400 an. BAGAS ADI SAPUTRO (nomor rekening deposit judi online);
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi IRMAWAN BIN NGATIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.935.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---- |