Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2025/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Anang Dwi Sasmito Bin Subakir | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1865 /M.5.33/Enz.2/06/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa ANANG DWI SASMITO bin SUBAKIR pada hari 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Tlogowaru Rt. 02 Rw. 01 Ds. Tlogowaru Kecamatan Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah AGUS (DPO) yang beralamatkan di Dsn. Tlogowaru RT 02 RW 01 Ds. Tlogowaru Kec. Merakurak Kab. Tuban, selanjutnya Terdakwa membeli / mendapatkan pil LL (dobel L) dari AGUS (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 9 (sembilan) butirnya diantaranya kepada saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN; - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wiib, Terdakwa kembali mendatangi AGUS (DPO) dirumahnya kemudian membeli pil LL (dobel L) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 9 (sembilan) butirnya kepada siapa saja yang membutuhkan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya - Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) dari AGUS (DPO), Terdakwa kemudian mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut diantaranya kepada saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN dan saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL dengan cara terlebih dahulu menawarkannya melalui status/postingan pada aplikasi whatsapp bahwa Terdakwa tersedia pil LL (dobel L). - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL menghubungi Terdakwa kemudian menanyakan ketersediaan pil LL (dobel L) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan bahwa tersedia, selanjutnya saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL langsung membeli sebanyak 9 (sembilan) butir pil LL kepada Terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan COD diwarung kopi yang berada di Dsn. Semampir Desa Sembungrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, kemudian keesokanharinya yakni pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL kembali menghubungi Terdakwa kemudian membeli pil LL (dobel L) dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 18.00 Wib sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu pada pukul 22.30 Wib sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD langsung dirumah Terdakwa, dan dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN juga membeli pil LL (dobel L) dari Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD langsung dirumah Terdakwa; - Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat Dsn. Tlogowaru Rt. 02 Rw. 01 Ds. Tlogowaru Kecamatan Merakurak Kab. Tuban, Terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MOHAMMAD NASIR UDHIN MUHAMMAD NASIR UDIN dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Pil LL (double L) sebanyak 866 (delapan ratus enam puluh enam) butir (dengan rincian 8 bungkus kemasan plastik yang berisi masing – masing 100 (seratus) butir pil LL (dobel), 30 (tiga puluh) butir dalam kemasan plastik, 4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing – masing 9 (sembilan) butir pil LL (dobel L) yang dimasukkan dalam sebuah bekas bungkus rokok merek Twizz warna ungu) yang dimasukkan dalam sebuah kantong plastik bening dan disimpan di belakang lemari di kamar Terdakwa, uang sisa hasil penjualan Pil LL (double L) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet warna hitam tersangka, 1 (satu) buah botol warna putih, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dengan nomor simcard terpasang 085856267885 yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti; - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 03346/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.md yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 10195/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil LL (dobel L) tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa ANANG DWI SASMITO bin SUBAKIR pada hari 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Tlogowaru Rt. 02 Rw. 01 Ds. Tlogowaru Kecamatan Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah AGUS (DPO) yang beralamatkan di Dsn. Tlogowaru RT 02 RW 01 Ds. Tlogowaru Kec. Merakurak Kab. Tuban, selanjutnya Terdakwa membeli pil LL (dobel L) dari AGUS (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 9 (sembilan) butirnya diantaranya kepada saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN; - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wiib, Terdakwa kembali mendatangi AGUS (DPO) dirumahnya kemudian membeli pil LL (dobel L) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 9 (sembilan) butirnya kepada siapa saja yang membutuhkan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya - Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) dari AGUS (DPO), Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut diantaranya kepada saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN dan saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL dengan cara terlebih dahulu menawarkannya melalui status/postingan pada aplikasi whatsapp bahwa Terdakwa tersedia pil LL (dobel L). - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL menghubungi Terdakwa kemudian menanyakan ketersediaan pil LL (dobel L) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan bahwa tersedia, selanjutnya saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL langsung membeli sebanyak 9 (sembilan) butir pil LL kepada Terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan COD diwarung kopi yang berada di Dsn. Semampir Desa Sembungrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, kemudian keesokanharinya yakni pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, saksi M. FADHIL IKMAL bin ABDUL JALIL kembali menghubungi Terdakwa kemudian membeli pil LL (dobel L) dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 18.00 Wib sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu pada pukul 22.30 Wib sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD langsung dirumah Terdakwa, dan dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib saksi HABIBULLOH NASHIRUDHIN juga membeli pil LL (dobel L) dari Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD langsung dirumah Terdakwa; - Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat Dsn. Tlogowaru Rt. 02 Rw. 01 Ds. Tlogowaru Kecamatan Merakurak Kab. Tuban, Terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MOHAMMAD NASIR UDHIN MUHAMMAD NASIR UDIN dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Pil LL (double L) sebanyak 866 (delapan ratus enam puluh enam) butir (dengan rincian 8 bungkus kemasan plastik yang berisi masing – masing 100 (seratus) butir pil LL (dobel), 30 (tiga puluh) butir dalam kemasan plastik, 4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing – masing 9 (sembilan) butir pil LL (dobel L) yang dimasukkan dalam sebuah bekas bungkus rokok merek Twizz warna ungu) yang dimasukkan dalam sebuah kantong plastik bening dan disimpan di belakang lemari di kamar Terdakwa, uang sisa hasil penjualan Pil LL (double L) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet warna hitam tersangka, 1 (satu) buah botol warna putih, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dengan nomor simcard terpasang 085856267885 yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti; - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 03346/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.md yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 10195/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |