Dakwaan |
Primer
---------Bahwa ia Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM bersama – sama dengan Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Tuban – Babat (utara Polsek Widang Kab. Tuban) tepatnya di Dusun pakis Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 21.00 Wib, Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM dengan memakai jaket warna hitam serta helm warna abu - abu berboncengan denganTerdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN yang menggunakan hodie warna biru dongker serta helm warna hitam berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion melintas di Jalan Raya Tuban – Babat dengan tujuan pulang ke rumah dimana Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN sebagai joki / pengendara sedangkan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM penumpangnya.
- Bahwa sesampainya di utara Polsek Widang Kab. Tuban tepatnya di Dusun pakis Desa Penidon Kecamatan Plumpang, Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM bersama Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN melihat ada 2 (dua) orang berboncengan yakni saksi HANDOKO bin DARMAN dan saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO dimana saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO diposisi belakang sedang membawa tas selempang warna hitam yang menjuntai kekanan bawah, setelah itu Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN langsung memepetkan kendaraannya dengan kendaraan yang dikendarai saksi HANDOKO bin DARMAN dan saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO dan mensejajarkannya disebelah kanan saksi HANDOKO BIN DARMAN sehingga berdampingan, setelah itu Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO langsung memukul saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bagian pungunggnya hingga membuat saksi HANDOKO BIN DARMAN maupun saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO kaget dan merasa ketakutan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO langsung menarik / merebut dengan paksa Tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) unit HP merk Vivo Y16 warna kuning Nomor IMEI 1 : 864406066131594 IMEI 2 : 864406066131586 dengan simcard terpasang 085708836635, 3 (tiga) buah KTP an. DASEMI, SADIK dan SIFAUN NUR FAUZIAH, 3 (tiga) buah kartu BPJS an. DASEMI, SADIK, dan SIFAUN NUR FAUZIAH dan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipakai oleh saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO hingga membuat kendaraan yang dikendarai saksi HANDOKO bin DARMAN dan saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO oleng, dan tas slempang warna hitam milik saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO putus lalu berhasil diambil oleh Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO.
- Bahwa setelah Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO berhasil mengambil tas slempang milik saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO tersebut, Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN langsung melajukan kendaraannya kearah Surabaya dan sesampainya di bawah jalan tol Tambakasri Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN menghentikan laju kendaraannnya kemudian bersama – sama dengan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO membuka tas slempang tersebut yang mana berisi HP merk Vivo Y16 warna kuning, HP OPPO, 3 (tiga) buah KTP, 3 (tiga) buah kartu BPJS serta uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN mengambil uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO mengambil HP merk Vivo Y16 warna kuning, setelah itu para Terdakwa membuang tas beserta 3 (tiga) buah KTP dan 3 (tiga) buah kartu BPJS lalu meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi HANDOKO bin DARMAN maupun saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsider
---------Bahwa ia Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM bersama – sama dengan Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Tuban – Babat (utara Polsek Widang Kab. Tuban) tepatnya di Dusun pakis Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 21.00 Wib, Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM dengan memakai jaket warna hitam serta helm warna abu - abu berboncengan denganTerdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN yang menggunakan hodie warna biru dongker serta helm warna hitam berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion melintas di Jalan Raya Tuban – Babat dengan tujuan pulang ke rumah dimana Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN sebagai joki / pengendara sedangkan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM penumpangnya.
- Bahwa sesampainya di utara Polsek Widang Kab. Tuban tepatnya di Dusun pakis Desa Penidon Kecamatan Plumpang, Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO bin RUSTAM bersama Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN melihat ada 2 (dua) orang berboncengan yakni saksi HANDOKO bin DARMAN dan saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO dimana saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO diposisi belakang sedang membawa tas selempang warna hitam yang menjuntai kekanan bawah, setelah itu Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN langsung memepetkan kendaraannya dengan kendaraan yang dikendarai saksi HANDOKO bin DARMAN dan saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO dan mensejajarkannya disebelah kanan saksi HANDOKO BIN DARMAN sehingga berdampingan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO langsung menarik Tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) unit HP merk Vivo Y16 warna kuning Nomor IMEI 1 : 864406066131594 IMEI 2 : 864406066131586 dengan simcard terpasang 085708836635, 3 (tiga) buah KTP an. DASEMI, SADIK dan SIFAUN NUR FAUZIAH, 3 (tiga) buah kartu BPJS an. DASEMI, SADIK, dan SIFAUN NUR FAUZIAH dan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipakai oleh saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO kemudian mengambilnya tanpa ijin dari saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO selaku pemiliknya;
- Bahwa setelah Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO berhasil mengambil tas slempang milik saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO tersebut, Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN langsung melajukan kendaraannya kearah Surabaya dan sesampainya di bawah jalan tol Tambakasri Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN menghentikan laju kendaraannnya kemudian bersama – sama dengan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO membuka tas slempang tersebut yang mana berisi HP merk Vivo Y16 warna kuning, HP OPPO, 3 (tiga) buah KTP, 3 (tiga) buah kartu BPJS serta uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa GALANG SAPUTRO bin MIUN mengambil uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa DWI SLAMET YULIANTO mengambil HP merk Vivo Y16 warna kuning, setelah itu para Terdakwa membuang tas beserta 3 (tiga) buah KTP dan 3 (tiga) buah kartu BPJS lalu meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi HANDOKO bin DARMAN maupun saksi SIFAUN NUR FAUZIAH binti SUWARNO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |