Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Lina Anggraeni Dewi Binti Jajang pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 23.15 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Lina Anggraeni Dewi Binti Jajang beralamat di Jalan Semen Indonesia Turut Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 1 (satu) Botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang ukuran 330 ml, 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Bir Hitam Guiness ukuran 325 ml, 1 (satu) Botol Aqua ukuran 1500 ml berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |