Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH MULIKAN Bin KASMIJAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1828/M.5.33/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa MULIKAN bin KASMIJAN pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi satandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh GANGGA (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 081775115655 dan diperintah untuk mengambil obat pil LL (dobel L) yang telah diletakkan oleh seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya di tepi jalan Ds. Cakaran Kec. Brondong Kab. Lamongan dengan tujuan untuk diantarkan atau diedarkan kembali dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya;
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor CS warna hitam tanpa plat Terdakwa mengambil pil LL (dobel L) tersebut yang berjumlah 9 (sembilan) botol yang masing – masing berisi 1000 (seribu butir) setelah itu Terdakwa selanjutnya membawa pil LL (dobel L) tersebut untuk disimpan di rumah Terdakwa sambil menunggu perintah dari GANGGA (DPO) lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pil LL (dobel L) tersebut diambil oleh orang suruhan GANGGA (DPO) sebanyak 3 (tiga) botol sehingga total jumlahnya sebanyak 3000 (tiga ribu) butir, selain dari pada itu pil LL (dobel L) tersebut juga diedarkan sendiri oleh Terdakwa diantaranya kepada saksi JEPRI dan ALBI;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wib, saksi JEPRI YUNIAS NITBANI awalnya menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel L), selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan saksi JEPRI YUNIAS NITBANI untuk transaksi jual belu dengan COD di daerah Ngaglik Palang. Bahwa selanjutnya saksi JEPRI YUNIAS NITBANI bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi JEPRI YUNIAS NITBANI memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, demikian sebaliknya Terdakwa juga memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi JEPRI YUNIAS NITBANI sebanyak 150 (seratus lima puhuh) butir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapatkan perintah dari GANGGA (DPO) untuk mengantarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada BRO (DPO) yang beralamat di Rengel dengan cara COD di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL. Bahwa dari pengantaran tersebut Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap botolnya, selain dari pada itu Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri serta menjual pil LL (dobel L) tersebut kepada orang lain yang membutuhkan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk tiap 1000 (seribu) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa kembali mendapatkan perintah dari GANGGA (DPO) untuk mengantarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada BRO (DPO) yang beralamat di Rengel dengan cara yang disepakati COD di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L), selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor CS warna hitam tanpa plat nomor Terdakwa berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa kemudian menunggu BRO (DPO) dengan maksud untuk memberikan pil LL (dobel L), namun sebelum Terdakwa berhasil memberikan / mengantarkan pill LL (dobel L) tersebut, terlebih dahulu Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi ANGGA TRI PRASTIO dan saksi HILBED SAPUTRA yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sering terjadi transaksi jual beli obat – obat terlarang.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan sebanyak 1 (satu) botol warna putih berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis pil LL (dobel L) yang dibungkus kain merah yang disimpan dalam saku jaket warna orange yang dipakai Terdakwa saat itu, uang sebanyak Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang diakui merupakan uang hasil penjualan pil LL (dobel L), selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali 2 (dua) botol warna putih yang masing – masing berisikan masing 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) yang disimpan Terdakwa dibelakang TV yang berada di rumah saksi NUR HADI (tempat tinggal Terdakwa), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 06655/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 24460/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MULIKAN bin KASMIJAN pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh GANGGA (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 081775115655 dan diperintah untuk mengambil obat pil LL (dobel L) yang telah diletakkan oleh seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya di tepi jalan Ds. Cakaran Kec. Brondong Kab. Lamongan dengan tujuan untuk diantarkan atau diedarkan kembali dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor CS warna hitam tanpa plat Terdakwa mengambil pil LL (dobel L) tersebut yang berjumlah 9 (sembilan) botol yang masing – masing berisi 1000 (seribu butir) setelah itu Terdakwa selanjutnya membawa pil LL (dobel L) tersebut untuk disimpan di rumah Terdakwa sambil menunggu perintah dari GANGGA (DPO) lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pil LL (dobel L) tersebut diambil oleh orang suruhan GANGGA (DPO) sebanyak 3 (tiga) botol sehingga total jumlahnya sebanyak 3000 (tiga ribu) butir, selain dari pada itu pil LL (dobel L) tersebut juga diedarkan sendiri oleh Terdakwa diantaranya kepada saksi JEPRI dan ALBI;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wib, saksi JEPRI YUNIAS NITBANI awalnya menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel L), selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan saksi JEPRI YUNIAS NITBANI untuk transaksi jual belu dengan COD di daerah Ngaglik Palang. Bahwa selanjutnya saksi JEPRI YUNIAS NITBANI bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi JEPRI YUNIAS NITBANI memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, demikian sebaliknya Terdakwa juga memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi JEPRI YUNIAS NITBANI sebanyak 150 (seratus lima puhuh) butir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapatkan perintah dari GANGGA (DPO) untuk mengantarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada BRO (DPO) yang beralamat di Rengel dengan cara COD di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL. Bahwa dari pengantaran tersebut Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap botolnya, selain dari pada itu Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri serta menjual pil LL (dobel L) tersebut kepada orang lain yang membutuhkan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk tiap 1000 (seribu) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa kembali mendapatkan perintah dari GANGGA (DPO) untuk mengantarkan pil LL (dobel L) tersebut kepada BRO (DPO) yang beralamat di Rengel dengan cara yang disepakati COD di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L), selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor CS warna hitam tanpa plat nomor Terdakwa berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa kemudian menunggu BRO (DPO) dengan maksud untuk memberikan pil LL (dobel L), namun sebelum Terdakwa berhasil memberikan / mengantarkan pill LL (dobel L) tersebut, terlebih dahulu Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi ANGGA TRI PRASTIO dan saksi HILBED SAPUTRA yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa di area parkir Indomaret Jl.Raya Tuban – Gresik Dsn. Karangagung Timur Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban sering terjadi transaksi jual beli obat – obat terlarang.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan sebanyak 1 (satu) botol warna putih berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis pil LL (dobel L) yang dibungkus kain merah yang disimpan dalam saku jaket warna orange yang dipakai Terdakwa saat itu, uang sebanyak Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang diakui merupakan uang hasil penjualan pil LL (dobel L), selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali 2 (dua) botol warna putih yang masing – masing berisikan masing 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) yang disimpan Terdakwa dibelakang TV yang berada di rumah saksi NUR HADI (tempat tinggal Terdakwa), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 06655/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 24460/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.  -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya