Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH 1.DAVID NICHOLAS ADI SAPUTRA Bin JASIRAN
2.AHMAD ABDUL AZIZ Bin WAJITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/M.5.33/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa I DAVID NICHOLAS ADI SAPUTRA Bin JASIRAN dan terdakwa II AHMAD ABDUL AZIZ Bin WAJITO pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022  atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di Lokasi Meubel dengan alamat Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban dan di depan bengkel “IKWAN” dengan alamat Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 197  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa I DAVID NICHOLAS ADI SAPUTRA Bin JASIRAN dan terdakwa II AHMAD ABDUL AZIZ Bin WAJITO pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022  atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di Lokasi Meubel dengan alamat Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban dan di depan bengkel “IKWAN” dengan alamat Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, ” telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya