Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/LH/2020/PN Tbn IRAWAN SOEHENDRA, SH SLAMET Bin DARSO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 250/Pid.B/LH/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/M.5.33/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa SLAMET Bin DARSO (alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di dalam hutan petak 19 b RPH wilayah Karanggeneng, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, Desa Bendonglateng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa SLAMET Bin DARSO (alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di dalam hutan petak 19 b wilayah RPH Karanggeneng, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, Desa Bendonglateng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan”.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf h UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya