| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa PASIDI, S.Pd. bin PARMIJAN pada hari kamis tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari lupa tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat Dsn. Selang Desa Jadi Kecamatan Semanding Kab. Tuban, Dsn. Semanding Rt. 02 Rw. 03 Desa Sandingrowo Kec. Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga haris dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 Terdakwa datang ke rumah saksi MUKLISIN yang berada di Dsn. Semanding Desa Sandingroro Kecamatan Soko Kabupaten Tuban kemudian bercerita bahwa Terdakwa merupakan orang dekat Bupati Tuban serta selakuSEKJEN organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) sebagaimana Surat Keputusan :KEP-039/SK/DPD JATIM/O/MKGR/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MUKLISIN untuk bergabung ke organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) dan pada saat itu Terdakwa berjanji akan memberikan pekerjaan proyek pengerjaan Waduk/bendungan dan pekerjaan jembatan yang berada di Ds. Jadi Kecamatan Semanding Kab. Tuban serta proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 maupun tahun 2023kepada saksi MUKLISIN mengingat Terdakwa SEKJEN organisasi MKGR dan orang dekat Bupati.
Bahwa supaya Terdakwa mendapat perhatian khusus dari Bupati, Terdakwa kemudian meminta saksi saksi MUKLISIN membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan)maupun kegiatan pribadi Terdakwa.
Bahwa atas janji - janji yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, akhirnya saksi MUKLISIN tergerak hatinya untuk membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) maupun kegiatan pribadi Terdakwa dengan memberikan uangnya secara bertahap kepada Terdakwa dengan maksud akan diberikan pekerjaan proyek pengerjaan Waduk/bendungan dan pekerjaan jembatan yang berada di Ds. Jadi Kecamatan Semanding Kab. Tuban serta paket proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 maupun tahun 2023 dengan jumlah total sebesar Rp.251.484.000,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal 23 Juni 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);
-
Tanggal 18 Agustus 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
-
Tanggal 11 September 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);
-
Tanggal 28 September 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
-
Tanggal 1 Oktober 2022 saya menyerahkan uang kepada PASIDI S.Pd. sebesar Rp.10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bukti Nota untuk pesan kaos ulang tahun golkar;
-
Tanggal 22 Oktober 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
-
Tanggal 18 Oktober 2022 saya disuruf saudara PASIDI S.Pd. untuk Tf ke Rek. Bank BCA No. Rek. 8240620821 an. WILDHAN JAKA PERMANA dengan alasan untuk biasa makan teman – teman Polres pak Kasat Reskrim Cs selaku keta harian PBVSI senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
-
Tanggal 23 Oktober 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
-
Tanggal 24 Oktober 2022 saya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saudara PASIDI.S.Pd.;
-
Tanggal 9 Desember 2022 saya menyerahkan uang sebesar Rp. 12.650 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh sdr. PASIDI,S.Pd. untuk pemesanan kaos komunitas SENTARO (seni tayub ronggolawe) bukti pemesanan kaos;
-
Tanggal lupa pada bulan September 2022 saya menyerahkan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kepada saudara PASIDI, S.Pd. di balai Dessa Suci Parengan Tuban (Foto Terlampir);
-
Tanggalnya lupa pada bulan September 2022saya menyerahkan uang kepada saudara PASIDI,S.Pd sebesar Rp.8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) bukti Nota pemesanan kaos panitia volley piala Bupati Tuban dan piala MKGR;
-
Tanggal 14 April 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
-
Tanggal 18 Juni 2023 atas perintah PASIDI,S.Pd. saya disuruh Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 602801000850508 an. ATIK IRAWATI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
-
Tanggal 19 Juni 2023 saya disuruh Tf saudara PASIDI, S.Pd. lagi dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 602801000850508 an. ATIK IRAWATI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta rupiah);
-
Tanggal 25 Juni 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah);
-
Tanggal 28 Juli 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah);
-
Tanggal dan bulannya saya lupa pada tahun 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek. 657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657001020767534 an. SUWENI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
-
Tanggal 30 Juni 2023 saya disuruh oleh sdr. PASIDI,S.Pd. untuk bayar angsuran mobil PT. Sinar Mas Tuban an. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.8.277.500,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah).
Bahwa setelah saksi MUKLISIN memberikan uangnya kepada Terdakwa dengan total jumlah sebesar sebesar Rp.251.484.000,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah), sampai saat ini saksi MUKLISIN tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa, dan pada saat saksi MUKLISIN meminta uangnya kembali kepada Terdakwa, Terdakwa selalu menghindar dan banyak alasan;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MUKLISIN mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.251.484.000,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------—----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa PASIDI, S.Pd. bin PARMIJAN pada hari kamis tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari lupa tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat Dsn. Selang Desa Jadi Kecamatan Semanding Kab. Tuban, Dsn. Semanding Rt. 02 Rw. 03 Desa Sandingrowo Kec. Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga haris dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 Terdakwa datang ke rumah saksi MUKLISIN yang berada di Dsn. Semanding Desa Sandingroro Kecamatan Soko Kabupaten Tuban kemudian bercerita bahwa Terdakwa merupakan orang dekat Bupati Tuban serta selaku SEKJEN organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) sebagaimana Surat Keputusan : KEP-039/SK/DPD JATIM/O/MKGR/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MUKLISIN untuk bergabung ke organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) dan pada saat itu Terdakwa berjanji akan memberikan pekerjaan proyek pengerjaan Waduk/bendungan dan pekerjaan jembatan yang berada di Ds. Jadi Kecamatan Semanding Kab. Tuban serta proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 maupun tahun 2023 kepada saksi MUKLISIN mengingat Terdakwa SEKJEN organisasi MKGR dan orang dekat Bupati.
-
Bahwa supaya Terdakwa mendapat perhatian khusus dari Bupati, Terdakwa kemudian meminta saksi saksi MUKLISIN membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) maupun kegiatan pribadi Terdakwa dan akhirnya saksi MUKLISIN setuju untuk membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) maupun kegiatan pribadi Terdakwa dengan memberikan uangnya secara bertahap kepada Terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp.251.484.000,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal 23 Juni 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);
-
Tanggal 18 Agustus 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
-
Tanggal 11 September 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);
-
Tanggal 28 September 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
-
Tanggal 1 Oktober 2022 saya menyerahkan uang kepada PASIDI S.Pd. sebesar Rp.10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bukti Nota untuk pesan kaos ulang tahun golkar;
-
Tanggal 22 Oktober 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0172672184 atas nama sdr. PASIDI, S.Pd. sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
-
Tanggal 18 Oktober 2022 saya disuruf saudara PASIDI S.Pd. untuk Tf ke Rek. Bank BCA No. Rek. 8240620821 an. WILDHAN JAKA PERMANA dengan alasan untuk biasa makan teman – teman Polres pak Kasat Reskrim Cs selaku keta harian PBVSI senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
-
Tanggal 23 Oktober 2022 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657501007241509 atas nama sdr. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
-
Tanggal 24 Oktober 2022 saya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) kepada saudara PASIDI.S.Pd.;
-
Tanggal 9 Desember 2022 saya menyerahkan uang sebesar Rp. 12.650 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh sdr. PASIDI,S.Pd. untuk pemesanan kaos komunitas SENTARO (seni tayub ronggolawe) bukti pemesanan kaos;
-
Tanggal lupa pada bulan September 2022 saya menyerahkan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kepada saudara PASIDI, S.Pd. di balai Dessa Suci Parengan Tuban (Foto Terlampir);
-
Tanggalnya lupa pada bulan September 2022saya menyerahkan uang kepada saudara PASIDI,S.Pd sebesar Rp.8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) bukti Nota pemesanan kaospanitia volley piala Bupati Tuban dan piala MKGR;
-
Tanggal 14 April 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
-
Tanggal 18 Juni 2023 atas perintah PASIDI,S.Pd. saya disuruh Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 602801000850508 an. ATIK IRAWATI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
-
Tanggal 19 Juni 2023 saya disuruh Tf saudara PASIDI, S.Pd. lagi dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 602801000850508 an. ATIK IRAWATI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta rupiah);
-
Tanggal 25 Juni 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
-
Tanggal 28 Juli 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek.657301011154534 ke Rek bank Jatim dengan No. Rek. 0173173229 atas nama sdr. ANDIKA MURDIANSYAH sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
-
Tanggal dan bulannya saya lupa pada tahun 2023 saya Tf dari Rek saya No. rek BRI dengan No.Rek. 657301011154534 ke Rek bank BRI dengan No. Rek. 657001020767534 an. SUWENIsebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
-
Tanggal 30 Juni 2023 saya disuruh oleh sdr. PASIDI,S.Pd. untuk bayar angsuran mobil PT. Sinar Mas Tuban an. DAVID MURDIANSYAH sebesar Rp.8.277.500,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah).
-
Bahwa setelah saksi MUKLISIN memberikan uangnya kepada Terdakwa dengan total jumlah sebesar sebesar Rp.251.484.000,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah), sampai saat ini saksi MUKLISIN tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa, dan pada saat saksi MUKLISIN meminta uangnya kembali kepada Terdakwa, Terdakwa selalu menghindar dan banyak alasan;
-
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MUKLISIN mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.251.484.000,-(dua ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan empat ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |