Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.Sus/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | DIMASANI SUSANTA BIN RATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 278/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1387/M.5.33.3/Eku.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa DIMASANI SUSANTA BIN RATNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di samping warung De Kah di Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ATAU KEDUA Terdakwa DIMASANI SUSANTA BIN RATNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di samping warung De Kah di Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat 3, Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |