Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT MENTARI TERANG TUBAN 1.Susilo Heri Sancoko
2.Ririn Nursida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.398.690,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :  15.500.000
  • Tunggakan Bunga  :    2.910.000
  • Denda / Pinalty     :  75.988.690
  • Total                      :  94.398.690

Total sebesar Rp ,- (Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 159/Prambontergayang/a.n Susilo Heri Sancoko/ Luas 220 m2 yang terletak di prambontergayang kecamatan Soko kabupaten Tuban.

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak