Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2021/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-477/M.5.33/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT (Alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di halaman Masjid Sabilillah Jl. Raya Tuban-Babat Desa Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT (Alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di halaman Masjid Sabilillah Jl. Raya Tuban-Babat Desa Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya