Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2021/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mei 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-477/M.5.33/Enz.2/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT (Alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di halaman Masjid Sabilillah Jl. Raya Tuban-Babat Desa Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa DEDE MOC. SUNDAWA bin MAMAT RAHMAT (Alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di halaman Masjid Sabilillah Jl. Raya Tuban-Babat Desa Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |