Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZAENAL MUSTHOFA Bin DALEM, pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat di halaman parkiran Dunia Karaoke Jalan Tuban – Semarang KM.4 Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Membuat, menerima, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 |