----------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SUSILO ANDOYONO dan TISWANDOYO adalah satu orang yang sama (satu) yakni anak pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah TISWANDOYO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LU-29102015-0003 tertanggal 02 November 2015 tentang Nama anak Pemohon yang Tercatat SUSILO ANDOYONO dilakukan perubahan menjadi TISWANDOYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |