Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
294/Pid.C/2021/PN Tbn HARIYANTO, SH SUMINI Binti SANGGIT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 294/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/15/X/2021/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUMINI Binti SANGGIT Alm pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Warung milik saudari SUMINI Binti SANGGIT Alm di Dsn. Mulung Ds. Bogorejo Kec. Meraurak Kab. Tuban, telah menjual minuman keras jenis Anggur Merah tanpa ijin.

sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 11 ayat 3 jo Pasal 26 ayat (1) Perda Kab. Tuban No. 09 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya