Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2019/PN Tbn | ARIEF WAHYUDI SH | WIDJI H | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
-. Batas sebelah utara : Rumah P. Yogi ; -. Batas sebelah selatan : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ; -. Batas sebelah timur : Rumah P. Moesidi ; -. Batas sebelah barat : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti;
-. Batas sebelah utara : Rumah P. Yogi ; -. Batas sebelah selatan : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ; -. Batas sebelah timur : Rumah P. Moesidi ; -. Batas sebelah barat : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti; sekaligus membalik nama Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00306/1990 yang semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi atas nama Penggugat tanpa syarat apapun, dengan batas waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini di bacakan;
menerbitkan kembali SHM Nomor 00306/1990 atas nama Widji H (Tergugat) yang dalam pengakuan Tergugat dinyatakan hilang, yang kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama yang semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;
upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari , jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR : “ Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) “; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |