Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2019/PN Tbn ARIEF WAHYUDI SH WIDJI H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS SH MHARIEF WAHYUDI,S.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan perintah Amar Putusan Kasasi yang ditetapkan mahkamah Agung R.I dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  1. Menghukum Tergugat segera membayar ganti rugi sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan batas waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini di bacakan;
  1. Menyatakan sah dan berharga diletakannya Sita Eksekusi (Executorial Beslag), terhadap satu buah aset barang tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah seluas 294 m2 dan bangunan gedung permanen yang berdiri diatasnya atau disebut rumah tinggal yang saat ini masih ditempati oleh Tergugat dan keluarga Tergugat yang berlokasi di jl.Gajahmada No. 116, RT.001/RW.003, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sesuai dengan Buku SHM No. 00306/1990 a.n Tergugat (Widji H.),  dengan batas -batas :

-. Batas sebelah utara      : Rumah P. Yogi ;

-. Batas sebelah selatan  : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ;

-. Batas sebelah timur      : Rumah P. Moesidi ;

-. Batas sebelah barat     : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti;

  1. Menghukum Tergugat jika tidak sanggup membayar ganti kerugian berupa uang tunai /hutang sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) maka  Tergugat wajib menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu rumah tinggal Tergugat, adapun aset tersebut terletak di jalan Gajahmada No. 116, RT.001/RW.003, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban , dengan batas -batas :

-. Batas sebelah utara      : Rumah P. Yogi ;

-. Batas sebelah selatan  : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ;

-. Batas sebelah timur      : Rumah P. Moesidi ;

-. Batas sebelah barat     : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti;

sekaligus membalik nama Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00306/1990 yang semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi atas nama Penggugat tanpa syarat apapun, dengan batas waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini di bacakan;

  1. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan atau meninggalkan tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di jalan Gajahmada No. 116, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dan tanpa syarat menyerahkan kepada Penggugat, dengan batas waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini di bacakan;
  1.  Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tuban

menerbitkan kembali SHM Nomor 00306/1990 atas nama Widji H (Tergugat) yang dalam pengakuan Tergugat dinyatakan hilang, yang kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama yang semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, guna memenuhi kewajiban menjalankan amar putusan pembayaran kepada penggugat senilai Rp   785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  1. Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat  hak dari Tergugat;
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada

 upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari , jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR :

“ Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

( Ex Aequo Et Bono ) “;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak