Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ANAM Bin ROHIM pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Mei, Tahun2025 bertempat didalam rumah milik saksi Puspita yang beralamatkan di Dusun Gembong Ds. Ngandong, RT.04, RW.04, Kec.Grabagan, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya terdakwa Khoirul Anam Bin Rohim pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa sedang berjalan dan melihat ada sebuah rumah yang dalam keadaan sepi , kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah milik saksi Puspita tersebut, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Puspitayang saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci dan setelah terdakwa berada didalam rumah milik saksi Puspita terdakwa melihat ada1(satu) unit HP merk Redmi 13, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime yang mana saat itu kedua Hp tersebut dalam keadaan dicharger/ dicas diruang tamu dan seketika pada saat itu terdakwa mengambil 1(satu) unit HP merk Redmi 13 beserta dousbooknya yang ada disampingnya dan1(satu) unit HP merk Samsung J2 Prime dan setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit HP tersebut, kemudian terdakwa melihat ada sebuah tas slempang kecil warna hijau dan saat itu terdakwa membuka tas tersebut dan didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 85.000,- ( delapan puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa diambil dan setelah terdakwa berhasil mengambil 1(satu) unit HP merk Redmi 13 beserta dusbooknya, dan 1(satu) unit Hp merk Samsung J2 Prime serta uang sebesar Rp. 85.000,- ( delapan puluhlima ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah lewat pintu semula dan pada saat terdakwa berada didepan rumah tersebut terdakwa membuang 1(satu) dusbook HP merk Redmi 13 diselokan depan rumah tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dan setelah terdakwa mengkuasahi 1(satu) unit HP merk Redmi 13 dan 1(satu) unit HP merk Samsung J2 Prime dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- ( delapan puluhlima ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual HP merk Samsung J2 Prime kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 04 Juli 2025 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polres Tuban untuk ditindak lanjuti beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit HP merk Redmi 13 yang terdakwa gunakan sendiri.
-
Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1(satu) unit HP merk Redmi 13 dan 1(satu) unit Hp merk Samsung J2 Prime serta uang tunai sebesar Rp. 85.000,- ( delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Puspita.
-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Khoirul Anam Bin Rokim tersebut saksi korban Puspita mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |