Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SUBEKI telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama SUBEKI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan di bahwa di Jl. Merik, RT. 003, RW. 003 Desa Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pada tanggal 21 Juni 2014, telah meninggal dunia orang yang bernama SUBEKI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |