Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2022/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. MOCH ROUSAN FIKRI Bin M LUTHFI FIRDAUS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-203/M.5.33/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MOCH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Mandungan Desa/Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MOCH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Mandungan Desa/Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya