Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2022/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | MOCH ROUSAN FIKRI Bin M LUTHFI FIRDAUS | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-203/M.5.33/Eku.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa MOCH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Mandungan Desa/Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MOCH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Mandungan Desa/Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |