Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2020/PN Tbn IMAM SAFI'I S.Pi.,ST 1.WAHYU BUDI SETIAWAN
2.DWI MEIKE SETYAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTADI HENDRA LESMANA SH.MH DkkIMAM SAFI'I, S.Pi., S.T.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hutang piutang melalui perjanjian kerjasama (pendanaan) tanggal 28 Mei 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah bersalah berada dalam keadaan WANPRESTASI;
  4. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar    Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil dengan perincian :

  •  
  •  

Kerugian (Rp.)

  1.  

Kerugian atas hutang pokok

  1.  
  1.  

Bunga 5% per bulan terhitung sejak September 2019 hingga Juni 2020

  1.  
  1.  

Denda Rp 5.000.000 dari Hutang Pokok per bulan terhitung sejak September 2019 hingga Juni 2020

  1.  

 

  •  
  1.  

Terbilang : Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah

 

Kerugian Imateriil Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap sebidang taah dan bangunan seluas 288 M2 yang terletak di Kabupaten Tuban Kecamatan Widang Desa Compreng Jawa Timur sebagai mana tertuang dalam SHM      No 404 atas nama TERGUGAT II;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan seluas 288 M2 yang terletak di Kabupaten Tuban Kecamatan Widang Desa Compreng Jawa Timur sebagai mana tertuang dalam SHM no 404 atas nama TERGUGAT II;
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGUGGAT sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas pelaksanaan putusan perkara a quo terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak