Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Tbn PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk 1.Toni Wijaya
2.Nanik Yuliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali IrpanPT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.332.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan  Nomor : 1094120250506699 tanggal 19 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan  (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1094120250506699 tanggal 19 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan  (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :   W15.00471460.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 27-05-2025.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRIO RS M/T, Nomor Rangka: MHRDD1790KJ902304, Nomor Mesin: L12B32355504, Tahun: 2019, Nomor Polisi: AA1429LN (“Objek Sewa Pembiayaan

    atau Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB kepada PENGGUGAT
    6    Atau Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut
    a    Kerugian Materiil     Rp 166332400
    b    Kerugian Immateriil     Rp 200000000
    Total            ______________________
                 Rp 366332400
    7    Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 satu Kendaraan Bermotor Merk  HONDA BRIO RS MT Nomor Rangka MHRDD1790KJ902304 Nomor Mesin L12B32355504 Tahun 2019 Nomor Polisi AA1429LN Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor 
    8    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa Dwangsom sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini
    9    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada upaya hukum lain
    10    Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

    Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak