| Petitum | -------------------------------------------- M E N E T A P K A N ------------------------------------- 
 Mengabulkan Permohonan PemohonMenetapkan bahwa orang yang bernama PRIJO SOJOGO, PRIYO SAYOGO, SAYOGA dan SAJOGO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SAJOGO;Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 4471/1986 tertanggal 16 Desember 1986 tentang Nama Pemohon yang Tercatat PRIYO SAYOGO dilakukan perubahan menjadi SAJOGO;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |