Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
918/Pdt.P/2019/PN Tbn MONIKA TRI WAHYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 918/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------------MENETAPKAN------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal  26 November 1990 Nomor  04465/D/1990 tentang nama  pemohon didalam akte kelahiran Pemohon yang tercatat nama pemohon MONIKA TRIWAHYUNINGSIH dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon MONIKA TRI WAHYUNINGSIH .
  3. Membebankan biaya permohonan  ini kepada pemohon .

Atau mohon putusan yang seadil adilnya( Ex equo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak