INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.SUMARIATUN 2.HADI MUSTOFA AMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.900.000,00 | ||||||
Petitum |
Total sebesar Rp 45.900.000,- (Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |