| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0038-5819 tanggal 27 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00326209.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 01 April 2019 adalah SAH adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM1127KK067632, Nomor Mesin : JM11E2049849, Tahun/Warna : 2019/Merah Hitam atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 27. 330.075,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM1127KK067632, Nomor Mesin : JM11E2049849, Tahun/Warna : 2019/Merah Hitam atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |