Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Tbn YAYANG GIANA PUTRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGISTA YUWANDHANA., S.H., M.H.YAYANG GIANA PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan akta kelahiranĀ  tentang tempat Lahir PEMOHON yang semula (lahir di TUBAN) menjadi (lahir di SUMEDANG) dalam kutipan Akta Kelahiran No. 7477/DK/2001 tertanggal 31 Oktober 2001 yang di terbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan ditandatangani kepala kantor catatan sipil kabupaten Tuban;
  3. Menetapkan sah perubahan akta kelahiran tentang orang tua PEMOHON yang semula tercantum orang tua (ROCHANI dan SARI) yang selanjutnya menjadi (SRI HARIYATI) dalam kutipan Akta Kelahiran No. 7477/DK/2001 tertanggal 31 Oktober 2001 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan ditandatangani kepala kantor catatan sipil kabupaten Tuban;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah akta kelahiran PEMOHON tersebut menjadi tempat lahir (SUMEDANG) dan Orang Tua Kandung (SRI HARIYATI) sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I RĀ  :

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak