Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tbn TOMMY DWI HERTANTO 1.MUHAMMAD ZENURI
2.ALFI JANNATIN NA'IM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.998.775,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor W15.00587442.AH.05.01 tanggal 13 Juli 2020 , total piutang sebesar Rp. 80.998.775,-(Delapan puluh juta Sembilan  ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

 

Merk/Type                                  : ISUZU/ NKR 71 E2 - 2

Jenis/Model                                : MOBIL BARANG /  TRUCK

                     Tahun/Warna                             : 2015 / PUTIH

                   No. Rangka/Mesin                      : MHCNKR71HFJ070379 / B070379

                   No. Polisi                                      : L 9661 GE

                  BPKB tercatat atas nama            : AWANG CIPTA

 

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

 

Merk/Type                                  : ISUZU/ NKR 71 E2 - 2

Jenis/Model                                : MOBIL BARANG /  TRUCK

Tahun/Warna                             : 2015 / PUTIH

No. Rangka/Mesin                      : MHCNKR71HFJ070379 / B070379

No. Polisi                                      : L 9661 GE

BPKB tercatat atas nama            : AWANG CIPTA

 

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak