Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa MOHAMAD SOLEH Bin MOHAMAD YASIR (alm) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-
Berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat perjudian atau togel di warung kopi milik MAKSUM di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi MOCH. ZULFIFATH AKBAR dan saksi M. ILYAS mengintai dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa, kemudian mendapatkan riwayat perjudian pada handphone OPPO A1K milik Terdakwa.
-
Bahwa perjudian tersebut bermula pada tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUPRIADI alias KAWUK (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengikuti tombok togel namun Saksi SURPIYADI mengatakan tidak punya saldo atau modal untuk bermain judi secara online, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI dan pergi ke warung milik Saksi MAKSUM di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, kemudian pada pukul 12.15 Wib Terdakwa menawarkan perjudian tersebut kepada Saksi MAKSUM dan mendapat tombokan sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengirim angka-angka taruhan milik MAKSUM dan angka taruhan miliknya dengan jumlah Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI, selanjutnya saksi SUPRIADI memainkan judi melalui situs KPK TOTO mengikuti putaran SYDNEY, dengan buka tiap hari pada pukul 14.00 Wib dan ketentuan permainan judi yaitu apabila penombok 2 (dua) angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan tembus atau sesuai dengan nomor keluar maka pemain berhak mendapat uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila penombok pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan cocok dengan nomor yang keluar maka berhak mendapat uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan apabila penombok pasang 4 (empat) angka dengan taruhan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan cocok dengan nomor yang keluar maka berhak mendapat uang sebesar Rp. 8.000.000,- (dua juta rupiah) namun apabila nomor penombok tidak ada yang cocok dengan nomor yang keluar, maka tidak mendapatkan apa-apa.
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dari masing-masing penombok apabila dalam permainan judi jenis sydney mengalami kemenangan.
-
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa, untuk memainkannya tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi tersebut tidak ada izin dari Pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MOHAMAD SOLEH Bin MOHAMAD YASIR (alm) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat perjudian atau togel di warung kopi milik MAKSUM di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi MOCH. ZULFIFATH AKBAR dan saksi M. ILYAS mengintai dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa, kemudian mendapatkan riwayat perjudian pada handphone OPPO A1K milik Terdakwa.
-
Bahwa perjudian tersebut bermula pada tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUPRIADI alias KAWUK (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengikuti tombok togel namun Saksi SURPIYADI mengatakan tidak punya saldo atau modal untuk bermain judi secara online, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI dan pergi ke warung milik Saksi MAKSUM di Dusun Kejenon, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, kemudian pada pukul 12.15 Wib Terdakwa menawarkan perjudian tersebut kepada Saksi MAKSUM dan mendapat tombokan sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengirim angka-angka taruhan milik MAKSUM dan angka taruhan miliknya dengan jumlah Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI, selanjutnya saksi SUPRIADI memainkan judi melalui situs KPK TOTO mengikuti putaran SYDNEY, dengan buka tiap hari pada pukul 14.00 Wib dan ketentuan permainan judi yaitu apabila penombok 2 (dua) angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan tembus atau sesuai dengan nomor keluar maka pemain berhak mendapat uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila penombok pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan cocok dengan nomor yang keluar maka berhak mendapat uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan apabila penombok pasang 4 (empat) angka dengan taruhan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan cocok dengan nomor yang keluar maka berhak mendapat uang sebesar Rp. 8.000.000,- (dua juta rupiah) namun apabila nomor penombok tidak ada yang cocok dengan nomor yang keluar, maka tidak mendapatkan apa-apa.
-
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa, untuk memainkannya tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi tersebut tidak ada izin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke- 2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |