| Petitum | Dalam Provisi : 
 Menerima permohonan Provisi Para PelawanMenunda pelaksanaan eksekusi yang di ajukan oleh Terlawan   Dalam Pokok Perkara : 
 Menerima perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnyaMenyatakan Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang jujur dan benarMenyatakan Para Pelawan telah membayar keseluruhan biaya pelaksanaan kedua proyek kanvasing pekerjaan yang pertama berlokasi di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur tertanggal 09 Pebruari 2015 Surat Perjanjian Nomor : 003/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor :  002/MMP-SPK/02/2015 yang Pekerjaan yang kedua berlokasi di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengan tertanggal 01 April  2015 Surat Perjanjian Nomor : 005/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor :  003/MMP-SPK/02/2015 sebesar Rp.2.850.000,- Rp. Rp.2.700.000.000,- = Rp. 5.550.000.000,- (Lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) 
 Menyatakan surat pernyataan yang buat  Terlawan dengan Pelawan III tanggal tanggal 17 Maret 2017 adalah sah menurut hukumMenyatakan Terlawan  telah terbukti melakukan WanprestasiMenyatakan ada sisa kelebihan bayar Para Pelawan pada Terlawan sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah)Menghukum Terlawan untuk  mengembalikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah)  pada Para PelawanMembebankan biaya perkara a quo pada Terlawan sesuai ketentuan  hukum yang berlaku atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |