Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOCH. SJAFI’I, M SYAFII, M. SAYFI’I dan M. SYAFI’I adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah M. SYAFI’I;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 2281/TS/2010 tertanggal 27 Mei 2010 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOCH. SJAFI’I dilakukan perubahan menjadi M. SYAFI’I;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)
Atas terkabulnya permohonan ini saya disampaikan terima kasih. |