Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
244/Pid.B/2020/PN Tbn | BAMBANG PURWADI, SH | 1.AMRI NUR ROKLI BIN MUADI 2.HERMAWAN BIN SULIYADI 3.ARTONI BIN FATHEKAN 4.ZAENUDIN BIN MURSILAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 244/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1093/M.5.33/Eoh.2/10/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1. AMRI NUR ROKLI Bin MUADI, terdakwa 2. HERMAWAN Bin SULIYADI, terdakwa 3. ARTONI Bin FATEKAN, dan terdakwa 4. ZAENUDIN Bin MURSILAN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Ds. Kradenan Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |