Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2020/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH 1.AMRI NUR ROKLI BIN MUADI
2.HERMAWAN BIN SULIYADI
3.ARTONI BIN FATHEKAN
4.ZAENUDIN BIN MURSILAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/M.5.33/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1. AMRI NUR ROKLI Bin MUADI, terdakwa 2. HERMAWAN Bin SULIYADI, terdakwa 3. ARTONI Bin FATEKAN, dan terdakwa 4. ZAENUDIN Bin MURSILAN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Ds. Kradenan Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya