Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Tbn MASIKI BIN (ALM) KANAFI SUNARIATI BINTI KASIRAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFII, S.HMASIKI BIN (ALM) KANAFI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 60 m?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah (vide tanah OBYEK SENGKETA) , yang terletak di Lingk. Wire RT. 005 RW.007 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten  Tuban, sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Ganti Garapan tanggal 6 Oktober 2021, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara    : Tanah Milik PENGGUGAT;
  • Sebelah Timur   : Tanah Milik PENGGUGAT;
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik DAKLAN;
  • Sebelah Barat     : JALAN;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengingkari peristiwa hokum perceraian dengan PENGGUGAT yang telah terjadi 12 Desember 2021 lalu merupakan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT, yang tanpa hak menempati, menguasai dan atau memanfaatkan sebagian tanah OBYEK SENGKETA  merupakan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah), dan/atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh                                                       juta rupiah) secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom)  sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari  secara kontan dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak