Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 60 m?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah (vide tanah OBYEK SENGKETA) , yang terletak di Lingk. Wire RT. 005 RW.007 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Ganti Garapan tanggal 6 Oktober 2021, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PENGGUGAT;
- Sebelah Timur : Tanah Milik PENGGUGAT;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik DAKLAN;
- Sebelah Barat : JALAN;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengingkari peristiwa hokum perceraian dengan PENGGUGAT yang telah terjadi 12 Desember 2021 lalu merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT, yang tanpa hak menempati, menguasai dan atau memanfaatkan sebagian tanah OBYEK SENGKETA merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah), dan/atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari secara kontan dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ;
|